Tenaga kerja menurut UU No .13 tahun 2003 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa . baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat . Dalam undang - undang tersebut juga dijelaskan bahwa orang yang dikategorikan sebagai tenaga kerja adalah penduduk yang telah mencapai usia kerja .
Tenaga kerja dikelompokan menjadi dua , yaitu angkatan kerja dan buakn angkatan kerja . Angkatan kerja adalah penduduk usia 15 tahun ke atas yang mempunyai pekerjaan , baik yang sedang bekerja dan sementara tidak bekerja , termasuk yang sedang mencari kerja . Bukan angkatan kerja adalah penduduk usia 15 tahun ke atas yang tidak atau sedang bekerja dan tidak berupaya untuk mendapatkan pekerjaan , seperti sekolah , mengurus rumah tangga , dan pensiunan .
Kriteria angkatan kerja agar dapat memasuki dunia kerja antara lain jenis pekerjaan . keahlian khusus yang dimiliki , pengalaman kerja , kesehatan yang prima , dan sikap kepribadian serta kejujuran .
Klasifikasi tenaga kerja
Secara umum , tenaga kerja dapat dibedakan menjadi dua kelompok , yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani
1) Tenaga kerja rohani
Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan pikiran yang produktif dalam proses produksi , contohnya manager dan direktur .
2) Tenaga kerja jasmani
Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mencakup kegiatan pelaksanaan yang produktif dalam produksi .
Sumber : Azet Publishing
No comments:
Post a Comment