Semua makanan dan minuman yang berada dimuka bumi yang bermanfaat bagi pertumbuhan badan dan jiwa manusia menurut hukum asaln
( Al - Qu'an dan hadits ) atau karena madharatnya (
firman allah swt
yang artinya : " hai sekalian manusia , makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi . . . ". (Q.S. Al-Baqarah : 168)
Dari ayat tersebut jelas bahwa makanan yang dimakan oleh seorang muslim hendak nya memenuhi 2 syarat , yaitu sebagai berikut .
a. halal , artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara'.
b. baik , artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan .
dengan demikian , " halal " itu ditinjau dari ilmu islam , sedangkan "baik" ditinjau dari ilmu kesehatan .
Dalam islam halal itu meliputi tiga hal , yaitu sebagai berikut . a.. halal karena zatnya , contoh : benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara' . tidak ada ayat Al - Qu'ran atau hadits nabi yang melarang tentang makanan tersebut , seperti nasi , telur , susu , dan lain - lain .
b. halal cara memperolehnya , artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula . sesuatu yang halal tetapi cara memperolehnya bertentangan dengan hukum syara' maka menjadi haram .
c. halal karena proses atau cara pengolahannya , artinya selain sesuatu yang halal harus diperoleh dengan cara yang halal pula . maka cara atau proses pengolahan nya pun harus benar menurut hukum syara'
No comments:
Post a Comment