hadiah memiliki pengertian , memberikan sesuatu secara cuma - cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang karena suatu kebaikan yang telah diperbuat . ditinjau dari segi hukumnya , memberikan hadiah adalah mubah ( boleh ) , sepanjang untuk hal - hal yang positif .
rosulullah saw . terkenal sebagai orang yang pemurah ( dermawan ) . beliau menganjurkan kepada umatnya agar menjadi orang yang dermawan , sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat malikyang artinya :
artinya : " hendaklah kalian saling berjabat tangan niscaya perasaan tidak senang hilang dari kalian . dan hendaklah kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling mencintai ."( H.R.Malik )
dalam ajaran islam , saling memberi hadiah antar sesama sangat dianjurkan . tindakan ini sebagai bentuk penghormatan dan amal kebajikan .
No comments:
Post a Comment