dalam istilah fikih pinjam - meminjam disebut 'ariyah yang secara bahasa berarti pinjam - meminjam . sedangkan menurut syarak artinya memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakan zatnya , agar zat barang itu dapat dikembalikan tanpa dipungut imbalan .
pinjam - meminjam masih banyak terjadi di daerah pedesaan dan perkampungan . mereka masih kuat semangat pinjam meminjam dan rasa persaudaraannya
No comments:
Post a Comment