Saturday, December 14, 2013

Pengertian dan Hukum Qirodh

        Qirodh adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha , dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian bersama , Qirodh hukumnya mubah ( boleh ) dan dianjurkan dalam syariat islam .

Nabi Muhammad SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang di negeri Syam , keuntungannya dibagi bersama sedangkan modaltetap milik pemberi modal . Dengan adanya Qirodh seseorang yang memiliki keahlian tetap bisa usaha dan tertolong dan sebaliknya orang yang mempunyai modal juga mendapatkan keuntungan dari usahanya .

        Keberhasilan qirodh sangat tergantung pada kepercayaan pemodal dan kejujuran pekerja . Pemilik modal hrus percaya sepenuh hati dan pekerja harus berusaha sungguh - sungguh dan jujur memegang amanah tersebut .

Rukun qirodh adalah sebagai berikut :
a. Modal usaha ada
b. Ada pemberi modal
c. Ada pekerja atau pelaku usaha
d. Peluang dan jenis pekerjaannya ada
e. Pembagian keuntungan disepakati bersama
f. Ijab qabul

Bagi pelaku usaha , qirodh ada larangan yang harus diperhatikan yaitu :
a. Melanggar perjanjian atau aqod qirodh.
b. Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri
c. Menghambur - hamburkan modal usaha
d. menggunakan modal ( untuk perdagangan yang diharamkan )        

No comments:

Post a Comment