Aqiqah adalah penyembelihan binatang ternak berkenaan dengan kelahiran seorang anak sesuai dengan ketentuan syara', Aqiqah ini merupakan kewajiban orang tua terhadap anak - anaknya , disamping kewajiban - kewajiban lain . Hukum aqiqah sunah sesuai dengan sabda Rosulullah SAW yang artinya : " Anak yang baru lahir itu menjadi rungguhan / tergadai sampai disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dari lahirnya , dicukur rambutnya , dan diberi nama . " ( HR. Ahmad dan Turmudzi )
Hadits diatas menjelaskan , yang dimaksud rungguhan / tergadai berarti hutang yang harus dibayar atau barang yang harus ditebus . Oleh karena itu orang tua seolah - olah mempunyai hutang terhadap anaknya sampai dia melaksanakan aqiqah untuk anaknya .
2. Hewan Aqiqah
Para ulama sepakat bahwa semua binatang yang dapat dijadikan sebagai hewan qurban juga boleh digunakan untuk aqiqah . Binatang yang dimaksud adalah unta , sapi , kerbau , kambing , domba .
Menurut imam malik binatang aqiqah adalah kambing atau domba . Alasannya karena Nabi mengaqiqahkan Hasan dan Husein ( cucu beliau ) masing - masing dengan seekor kambing / domba . mengenai jumlah hewan aqiqah ada yang mengatakan untuk laki - laki dua ekor kambing / domba dan untuk anak perempuan seekor kambing dan ada pula yang mengatakan baik laki - laki maupun perempuan dengan seekor kambing / domba . Kedua pendapat masing - masing ada dasarnya dari Hadits Nabi SAW yang artinya : 'Dari Aisyah , Rosulullah SAW telah menyuruh kita menyembelih hewan aqiqah untuk seorang laki - laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing.' ( HR.Abu Daud )
3. Waktu Penyembelihan Aqiqah
Jumhur ulama sepakat bahwa aqiqah itu hanya berlaku anak kecil saja . Berdasarkan hadits yang mengatakan bahwa tiap - tiap anak tergadai dengan aqiqahnya yaitu dengan menyembelih binatang aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya . Tetapi ada sebagian yang lain yang mengatakan bahwa aqiqah boleh dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa . Berdasarkan dua pendapat ini dapat diambil kesimpulan bahwa penyembelihan binatang aqiqah yang paling baik adalah pada hari ketujuh dari kelahirannya . Tetapi bagi mereka yang belum mampu boleh dilaksanakan setelah dewasa sebagai tebusan atas gadaian yang belum dibayar .