Tuesday, November 12, 2013

Aqiqah

1. Pengertian dan Dasar Aqiqah
         Aqiqah adalah penyembelihan binatang ternak berkenaan dengan kelahiran seorang anak sesuai dengan ketentuan syara', Aqiqah ini merupakan kewajiban orang tua terhadap anak - anaknya , disamping kewajiban - kewajiban lain . Hukum aqiqah sunah sesuai dengan sabda Rosulullah SAW yang artinya : " Anak yang baru lahir itu menjadi rungguhan / tergadai sampai disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dari lahirnya , dicukur rambutnya , dan diberi nama . " ( HR. Ahmad dan Turmudzi )

         Hadits diatas menjelaskan , yang dimaksud rungguhan / tergadai berarti hutang yang harus dibayar atau barang yang harus ditebus . Oleh karena itu orang tua seolah - olah mempunyai hutang terhadap anaknya sampai dia melaksanakan aqiqah untuk anaknya .

2. Hewan Aqiqah
         Para ulama sepakat bahwa semua binatang yang dapat dijadikan sebagai hewan qurban juga boleh digunakan untuk aqiqah . Binatang yang dimaksud adalah unta , sapi , kerbau , kambing , domba .

         Menurut imam malik binatang aqiqah adalah kambing atau domba . Alasannya karena Nabi mengaqiqahkan Hasan dan Husein ( cucu beliau ) masing - masing dengan seekor kambing / domba . mengenai jumlah hewan aqiqah ada yang mengatakan untuk laki - laki dua ekor kambing / domba dan untuk anak perempuan  seekor kambing dan ada pula yang mengatakan baik laki - laki maupun perempuan dengan seekor kambing / domba . Kedua pendapat masing - masing ada dasarnya dari Hadits Nabi SAW yang artinya : 'Dari Aisyah , Rosulullah SAW telah menyuruh kita menyembelih hewan aqiqah untuk seorang laki - laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing.' ( HR.Abu Daud )

dan hadits lainnya yang artinya : 'Bahwasannya Nabi SAW melaksanakan aqiqah untuk hasan dan husein masing - masing seekor kambing qibas.' (HR. Ashabus sunan ) 
  
3. Waktu Penyembelihan Aqiqah 
         Jumhur ulama sepakat bahwa aqiqah itu hanya berlaku anak kecil saja . Berdasarkan hadits yang mengatakan bahwa tiap - tiap anak tergadai dengan aqiqahnya yaitu dengan menyembelih binatang aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya . Tetapi ada sebagian yang lain yang mengatakan bahwa aqiqah boleh dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa . Berdasarkan dua pendapat ini dapat diambil kesimpulan bahwa penyembelihan binatang aqiqah yang paling baik adalah pada hari ketujuh dari kelahirannya . Tetapi bagi mereka yang belum mampu boleh dilaksanakan setelah dewasa sebagai tebusan atas gadaian yang belum dibayar .